Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SUPERVISI MANAJERIAL DAN SUPERVISI AKADEMIK

Supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan tugas pengawas sekolah untuk memastikan rangkaian kegiatan pengelolaan Kurikulum 2013 di sekolah binaan dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik secara terprogram dan berkelanjutan, pengawas sekolah dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh kepala sekolah, dan meningkatkan kualitas pembelajaran serta penilaian hasil belajar siswa yang dilaksanakan oleh guru. Melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik, pengawas sekolah juga dapat membantu kepala sekolah dan guru dalam mengatasi kesulitan agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kurikulum dan kualitas pembelajaran Kurikulum 2013 dalam mewujudkan pencapaian kecakapan abad ke-21.

Pengawas sekolah sebagai mitra kerja sekolah dan penjamin mutu pendidikan di sekolah harus memastikan bahwa kepala sekolah dan semua guru mendapat layanan supervisi. Setiap kepala sekolah dan guru harus mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan agama, suku, golongan, ras, dan jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga harus diberikan kepada para peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat, kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.(Pasal 1 UU No.35 Tahun 2014).

Kemampuan melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial dalam satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasn di daerah khusus.

Dalam rangka pencapaian supervisi manajerial dan supervisi akademik tersebut, modul ini disusun untuk memfasilitasi Saudara dalam melaksanakan supervisi pengelolaan kurikulum 2013.Tahapan supervisi manajerial dan supervisi akademik yaitu: a) perencanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik; b) pelaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik; c) laporan pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan; d) evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan.

Saudara akan mengembangkan supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan melakukan pembelajaran bersama dengan sesama pengawas sekolah atau secara individu dengan dipandu oleh fasilitator dengan tatap muka. Pada akhir pembelajaran ini, Saudara akan menyusun rencana tindak lanjut sebagai tugas melekat Saudara sehari-hari sebagai pengawas sekolah.

Modul ini mengintegrasikan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang terdiri atas: 1) religius 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas. Nilai-nilai PPK tersebut di atas diharapkan dapat dipahami, diinternalisasi, dan diimplementasikan oleh pengawas sekolah pada saat melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik terhadap kepala sekolah dan guru.


Post a Comment for "SUPERVISI MANAJERIAL DAN SUPERVISI AKADEMIK"